Sosialisasi SE tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Keurahan

12 Maret 2021 14:06:15 WITA

Jumat, 12 Maret 2021, Perbekel Pemuteran (Nyoman Arnawa) menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Buleleng nomor; 639/Cvd/19/III/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng sebagai Penjabaran Amanat Intruksi Mentri Dalam Negeri nomor; 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor; 6 Tahun 2021 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak antaranya Camat Gerokgak, Ketua Puskesmas Gerokgak I, Kapolsek Gerokgak, Kapolsek Celukan Bawang dan Danramil Gerokgak serta Para Perbekel dan Bendesa Sewilayah Kecamatan Gerokgak yang hasil pertemuan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Desa/Kelurahan wajib membuat Posko PPKM di masing-masing wilayah kerja dengan membangkitkan Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan melibatkan semua pihak, Babinsaramil dan Bhabinkamtibmas.
2. Terkait jam buka Tutup Warung, Toko, Pasar Tradisional, Toko Modern s/d pukul 22.00 Wita dengan tetap memperhatikan Penerapan Protokol Kesehatan COVID19.
3. Terkait jam buka Tutup Warung Nasi Jinggo, Restoran Penjual Makanan Siap Saji tidak dibatasi jam aktifitasnya akan tetapi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan COVID19 dan melaksanakan Pelayanan secara Cod.
4. Penyiapan tempat/ruang isolasi bagi masyarakat terkonfirmasi COVID19 di Tingkat Desa/Kelurahan di masing-masing wilayah kerja.

Komentar atas Sosialisasi SE tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Keurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemuteran

tampilkan dalam peta lebih besar