PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Admin Pemuteran 16 Februari 2026 13:22:04 WITA
PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desa layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, Website Desa atau Media sosial resmi Pemerintahan Desa Pemuteran (Pemdes Pemuteran). Adapun standar pelayanan dan layanan pengaduanterlampir dalam dokumentasi
Dokumen Lampiran : PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Komentar atas PROSEDUR PENERIMAAN, PENANGANAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
- Rapat Rembuk Stunting
- Kegiatan Bersih-Bersih di Area Pasar Desa & Kantor Desa Pemuteran
- Realisasi Penyaluran BLT-DD Bulan Juni Tahun 2026
- Selamat Hari Ulang Tahun ke-14 untuk Komisi Informasi Provinsi Bali
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)













